Language | Bahasa Indonesia | Status | New | ||||||||||||||||||
Title | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
About | Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Abbreviation | 10 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||||
Type | BAPETEN Head Regulations (Perka) | Number | 10 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||
Field of Law | - | Format | - | ||||||||||||||||||
Place of Determination | Jakarta | Year | 2014 | ||||||||||||||||||
Source | - | Date of Determination | 13/10/2014 | ||||||||||||||||||
Description | Peraturan Kepala BAPETEN ini berisi tentang pengaturan pengelolaan PNBP yang meliputi: a.jenis dan tarif PNBP; b. penyusunan target dan pagu PNBP; c.penatausahaan PNBP; d. penggunaan PNBP; e.laporan pertanggungjawaban Bendahara; dan f.pelaporan PNBP. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penatausahaan PenerimaanNegara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KepalaBadan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2012tentang Penatausahaan Penerim | ||||||||||||||||||||
Keywords | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Author |
| ||||||||||||||||||||
Attachment |
|