×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan No 8 tahun 2015 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Singkatan 8 tahun 2015
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor8 tahun 2015
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2015
Sumber-Tanggal Penetapan13/05/2015
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini dibuat dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015373 kB Peraturan
0
12
Dokumen Lengkap 376,3 kB Dokumen Lengkap
6
151