×
LanguageBahasa Indonesia Status New
Title Peraturan Kepala Badan No 8 tahun 2015 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
About Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Abbreviation 8 tahun 2015
Type BAPETEN Head Regulations (Perka)Number8 tahun 2015
Field of Law-FormatRelease
Place of DeterminationJakartaYear2015
Source-Date of Determination13/05/2015
DescriptionPeraturan Kepala BAPETEN ini dibuat dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Keywords11
Tag -
Author
No.ScopeTypeName
1OrganizationMain AuthorBAPETEN
Attachment
No.NameSizeDownload
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015373 kB Regulation
0
12
Full Document 376,3 kB Full Documents
6
151