×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan No 8 Tahun 2014 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Uji Tak Rusak
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor8
Bidang HukumFasilitas Radiasi dan Zat RadioaktifBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2014
Sumber-Tanggal Penetapan13/10/2021
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini berisi perubahan atas Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kemampulaksanaan Peraturan Kepala BAPETEN mengenai Radiografi Industri.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2014370 kB Peraturan
0
386
Dokumen Lengkap 374,5 kB Dokumen Lengkap
98
504
Mengubah PadaPeraturan Kepala Badan pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri