×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan No 11 Tahun 2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Singkatan 11 Tahun 2014
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka) Nomor 11 Tahun 2014
Bidang Hukum - Bentuk Rilis
Tempat Penetapan Jakarta Tahun 2014
Sumber - Tanggal Penetapan 13/10/2014
Deskripsi Peraturan Kepala BAPETEN ini berisi tentang tata cara penetapan tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai BAPETEN yang nilainya ditentukan berdasarkan penilaian atas potensi risiko radiasi, keahlian/keterampilan, dan tanggungjawab manajemen pengawasan tenaga nuklir. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Penetapan Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
Katakunci 11
Tag -
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama BAPETEN
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2014 424 kB Peraturan
0
76
Dokumen Lengkap 431,0 kB Dokumen Lengkap
29
173