Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan No 11 Tahun 2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Tentang | Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 11 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 11 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 13/10/2014 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini berisi tentang tata cara penetapan tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai BAPETEN yang nilainya ditentukan berdasarkan penilaian atas potensi risiko radiasi, keahlian/keterampilan, dan tanggungjawab manajemen pengawasan tenaga nuklir. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Penetapan Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|