×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan No 11 Tahun 2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Singkatan 11 Tahun 2014
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor11 Tahun 2014
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2014
Sumber-Tanggal Penetapan13/10/2014
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini berisi tentang tata cara penetapan tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai BAPETEN yang nilainya ditentukan berdasarkan penilaian atas potensi risiko radiasi, keahlian/keterampilan, dan tanggungjawab manajemen pengawasan tenaga nuklir. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Penetapan Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2014424 kB Peraturan
0
104
Dokumen Lengkap 431,0 kB Dokumen Lengkap
34
210