×
LanguageBahasa Indonesia Status New
Title Peraturan Kepala Badan No 11 Tahun 2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
About Tata Cara Penetapan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Abbreviation 11 Tahun 2014
Type BAPETEN Head Regulations (Perka)Number11 Tahun 2014
Field of Law-FormatRelease
Place of DeterminationJakartaYear2014
Source-Date of Determination13/10/2014
DescriptionPeraturan Kepala BAPETEN ini berisi tentang tata cara penetapan tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai BAPETEN yang nilainya ditentukan berdasarkan penilaian atas potensi risiko radiasi, keahlian/keterampilan, dan tanggungjawab manajemen pengawasan tenaga nuklir. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Penetapan Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
Keywords11
Tag -
Author
No.ScopeTypeName
1OrganizationMain AuthorBAPETEN
Attachment
No.NameSizeDownload
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2014424 kB Regulation
0
104
Full Document 431,0 kB Full Documents
34
210