
JDIH BAPETEN- Proses harmonisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Kesiapsiagaan Nuklir Dan Penanggulanan Kedaruratan Nuklir memasuki tahap pembahasan yang lebih serius. Harmonisasi yang di inisiasi oleh Direktorat Penggaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir( DP2IBN) Bahan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tersebut, memasuki tahap penyelerasan peraturan dengan instansi terkait. Penyelerasan ini ditujukan untuk mendorong langkah partisipatif dan dapat terimplentasi secara efektif ketika terjadi bencana nuklir baik skala kecil maupun nasional.
Proses harmonisasi tersebut dilakukan secara daring (10/4). Nur Syamsi Syam selaku Direktur DP2IBN mengungkapkan upaya harmonisasi atau penyelerasan peraturan ini dipergunakan untuk kepentingan nasional, ”Kami berharap, substansi regulasi yang dibuat mampu terap untuk semua pihak terkait. Maka dari itu, kami mengapresiasi keterlibatan aktif para mitra lembaga/ kementerian terkait yang ikut memberikan sumbangsih ide,” ujarnya.
Menurut Nur Syamsi, harmonisasi ini merupakan kegiatan ke 6, yang bermakna pembahasan pasal perpasal yang ada dalam peraturan yang dirancang memasuki tahap akhir,"Sehingga proses yang telah berjalan, akan segera terselesaikan dengan tahapan pengundangan. Hal ini mengacu pasal yang telah dibahas,"
Dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas. Yakni penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penyampaian informasi kepada masyarakat untuk memperkuat aspek pencegahan dalam situasi kedaruratan. Selain hal tersebut, hal yang tak kalah penting yakni perlindungan bagi warga negara yang terdampak. Sehingga penggunaan nomenklatur warga negara terasa lebih tepat dari pada nomenklatur lainnya.
Dalam agenda harmonisasi peraturan perundang-undangan tersebut, dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, antara lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari berbagai wilayah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.Rapat harmonisasi sendiri telah dilakukan sejak 2025 dan telah dilangsungkan dengan 6 (enam) kali pertemuan rapat.