×
Gambar Penulis

Dukung Ekonomi Hijau, Bapeten Harmonisasikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas

22:29 @ 03 November 2025 | Admin Bag. Hum

BAPETEN- Kontribusi dalam mewujudkan program strategis, Bapeten harmonisasikan Rancangan Program Pembangunan Jangka Panjang Nasional melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif (LR) dan Bahan Bakar Nuklir Bekas (BBNB) kemarin. Dengan program tersebut diharapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bebas dapat mewujudkan program ekonomi hijau.

Pembahasan tersebut juga dihadiri, oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti BRIN, Kementerian Sekretariatan Negara dan juga Kementerian Lingkungan Hidup. Mukhlisin, selaku Direktur Direktorat Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten mengungkapkan urgensi dari rancangan peraturan presiden tentang LR dan BBNB tersebut merupakan program pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045. Artinya dalam mewujudkan rancangan tersebut menjadi suatu peraturan, maka satu tahapan menuju ekonomi hijau akan terwujud.”Rancangan ini mewujudkan ekonomi hijau melalui ekonomi sirkular,” terangnya dalam rapat harmonisasi yang dilakukan secara daring online pada 3 November 2025.

Dia juga menambahkan pembahasan pada Rancangan tersebut, memerlukan kebijakan pengelolaan limbah yang komprehensif, aman dan selamat. ”Tujuan rancangan ini, untuk mencapai keselamatan, kesehatan dan keamanan pekerja, masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan generasi yang akan datang,” imbuhnya.

Selain itu, dalam rancangan tersebut, memuat dokumen mengenai kebijakan, strategi, dan program kerja secara bertahap dengan 4 tahapan. Sehingga dalam instrument hukumnya juga dapat memuat bidang medic, industri, instalasi nukli dan limbah radioaktifdari luar kegiatan pengawasan.

Di lain sisi, Hasan Nurdin, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, mengungkpakn dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tersebut juga memerlukan perwakilan Kementerian Perhubungan. Itu dikarenakan, dalam isi rancangan tersebut, memuat mobilisasi limbah yang melalui jalan umum dan menggunakan transportasi khusus. Sehingga pentingnya kementerian terkait dalam bidang perhubungan.

Dengan demikian, proses harmonisasi rancangan peraturan presiden telah memasuki tahap selanjutnya. Proses pembahasan masih memerlukan waktu, dikarenakan proses masih berjalan hingga tahap pengundangan.