BAPETEN – Dalam mengejar pertumbuhan Produksi pesawat sinar x dalam negeri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir akhirnya mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan dengan Kementerian Hukum. Rancangan peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang bertujuan mempercepat hasil produksi yang berstandar nasional Indonesia (SNI) tersebut, merupakan rancangan yang kali pertamanya diselaraskan bersama Kementerian Hukum pada tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 23 – 25 Juni di Bogor, Jawa Barat.
Dalam Harmonisasi tersebut, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, Mukhlisin, mengungkapkan jika memang proses harmonisasi tersebut merupakan cara untuk mempercepat produksi yang berstandar nasional.” Memang rancangan ini mendorong para produsen dalam negeri untuk bisa meningkatkan produksi pesawat sinar x, jika ada produksi dalam negeri maka kita mendorong untuk terus berkembang, karena memang selama ini terlalu banyak impor alat untuk pesawat sinar x,” ungkapnya saat proses harmonisasi di Bogor, Jawa Barat.
Pejabat Eselon 2 Bapeten itu juga mengungkapkan tujuan dari rancangan ini untuk menjaga kualitas dalam negeri dalam sisi bidang penggunaan radiasi. Hal tersebut dikarenakan rancangan Peraturan Badan tentang Skema Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional berkaitan erat tentang proses menjaga kualitas dengan pemberian kewenangan terhadap Lembaga Sertifikasi Produk yang akan menguji kelayakan dari setiap produk untuk mendapatkan akreditasi atau kesesuaian produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di lain sisi, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Alexander Palti mengungkapkan jika proses harmonisasi haruslah sesuai dengan kelengkapan baik secara administrasi maupun koordinasi antar lembaga. Hal ini berkaitan dengan sistem yang dibangun saat ini telah berkaitan tentang sistem elektronik. Dalam penjelasannya, dia meminta semua hal yang berkaitan dengan harmonisasi rancangan bisa dibahas dengan ideal. “Berkaitan dengan teknis dalam rancangan ini, kami berharap semua sudah berkoordinasi, sehingga dalam proses penyelarasan ini, tim harmonisasi yang merancang bisa tepat dan baik dalam penulisan rancangan,” jelasnya pada proses harmonisasi.
Kegiatan harmonisasi rancangan peraturan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Bapeten, Badan Standarisasi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan juga Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan,serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam subjek yang terlibat dalam peraturan badan tersebut. Maka dengan proses harmonisasi ini, maka rancangan terkait Skema Skema Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional segera untuk diundangkan. (TIM JDIH BAPETEN).