Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Diubah | ||||||||||||||||||
Judul | Undang Undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | aaaaaaaaa | ||||||||||||||||||||
Singkatan | safadadada | ||||||||||||||||||||
Jenis | Undang-Undang (UU) | Nomor | 2 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Pidana | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 1978 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 16/07/2019 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Undang-Undang ini berisi pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir (Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons) yang bertujuan, membatasi pemilikan senjata nuklir dengan berusaha menghentikan penyebarannya kepada negara-negara yang sama sekali belum memiliki senjata nuklir tersebut, khususnya negara yang potensiil mampu memilikinya tetapi karena berbagai hal belum memilikinya. Negara non nuklir yang menjadi Peserta pada Perjanjian ini akan menerima peraturan pengamanan/pengawasan (safeguard) Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan untuk ini anta | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Diubah Ke | Undang Undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir |