Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||||||||
Judul | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | 1 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Undang-Undang (UU) | Nomor | 1 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 04/01/2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Undang-Undang ini berisi pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-TestBan Treaty) yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi senjata nuklir secara global melalui usaha-usaha yang sistematis dan progresif dengan tujuan menghapuskan senjata nuklir dan perlucutan senjata nuklir secara umum di bawah pengawasan internasional yang tegas dan efektif. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|