×
BahasaBahasa Indonesia Status Dicabut
Judul Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor3
Bidang HukumOrganisasiBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2018
Sumber-Tanggal Penetapan21/12/2023
DeskripsiPembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan berdasarkan asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang baik, meliputi: a. kejelasan tujuan; - 4 - b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; c. kemamputerapan; d. kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk kepentingan publik; e. kejelasan rumusan; dan f. keterbukaan.
Katakunci11
Tag Peraturan Badan
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBiro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir2 MB Peraturan
20
334
Dokumen Lengkap 1,5 MB Dokumen Lengkap
48
579
Dicabut PadaPerka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Berikan komentar