×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Dicabut
Judul Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka) Nomor 3
Bidang Hukum Organisasi Bentuk Rilis
Tempat Penetapan Jakarta Tahun 2018
Sumber - Tanggal Penetapan 21/12/2023
Deskripsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan berdasarkan asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang baik, meliputi: a. kejelasan tujuan; - 4 - b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; c. kemamputerapan; d. kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk kepentingan publik; e. kejelasan rumusan; dan f. keterbukaan.
Katakunci 11
Tag Peraturan Badan
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir 2 MB Peraturan
20
292
Dokumen Lengkap 1,5 MB Dokumen Lengkap
46
529
Dicabut PadaPerka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Berikan komentar