Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Dicabut | ||||||||||||||||||
Judul | Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | - | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 3 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Organisasi | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 21/12/2023 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan berdasarkan asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang baik, meliputi: a. kejelasan tujuan; - 4 - b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; c. kemamputerapan; d. kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk kepentingan publik; e. kejelasan rumusan; dan f. keterbukaan. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | Peraturan Badan | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Dicabut Pada | Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Masuk untuk Berkomentar