Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Mengubah | ||||||||||||||||||
Judul | Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | - | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 5 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Organisasi | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2010 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 29/10/2010 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir diubah | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | Disiplin | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Mengubah Pada | Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 2 Tahun 2010 Tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir |