Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Mencabut | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Perka BAPETEN (terkait ketenaganukliran) No 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Melalui Penyesuaian/Inpassing | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Melalui Penyesuaian/Inpassing | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | Inpassing | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 10 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Organisasi | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 19/11/2019 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi PNS yang akan melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Peraturan Badan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | Inpassing | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||||||||
Mengubah Pada | Peraturan Kepala Badan No 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi | ||||||||||||||||||||||||||
Mencabut Ke | Peraturan Kepala Badan No 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi |
Masuk untuk Berkomentar