Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | ||||||||||||||||||||
Tentang | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 87 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) | Nomor | 87 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 01/09/2014 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Presiden ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berisi tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, tata cara penyusunan, pembahasan, tata cara pengesahan atau penetapan, pengundangan, penerjemahan, dan penyebarluasan. Peraturan Presiden ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional; b. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersia | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|