×
Bahasa Bahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Singkatan 33 Tahun 2012
Jenis Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2012
Bidang Hukum - Bentuk Rilis
Tempat Penetapan - Tahun 2012
Sumber - Tanggal Penetapan 20/03/2012
Deskripsi Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN. Peraturan Presiden ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Katakunci 11
Tag -
Pengarang
No. Bidang Jenis Nama
1 Badan Organisasi Pengarang Utama BAPETEN
Lampiran
No. Nama Ukuran Unduh
1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Doku 173 kB Peraturan
10
170
Dokumen Lengkap 176,4 kB Dokumen Lengkap
24
165