×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Singkatan 33 Tahun 2012
Jenis Peraturan Presiden (PERPRES)Nomor33 Tahun 2012
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun2012
Sumber-Tanggal Penetapan20/03/2012
DeskripsiPeraturan Presiden ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN. Peraturan Presiden ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Doku173 kB Peraturan
10
201
Dokumen Lengkap 176,4 kB Dokumen Lengkap
41
211