Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Dicabut | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2007 Tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | ||||||||||||||||||||
Tentang | KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | ||||||||||||||||||||
Singkatan | pp 45 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) | Nomor | 45 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2007 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 17/10/2023 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Pemerintah ini mengatur keselamatan radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, keamanan sumber radioaktif, dan inspeksi dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Peraturan Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Dicabut Pada | Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2007 Tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF |