Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 2 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) | Nomor | 2 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 16/01/2014 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir yang akan memberikan kepastian dalam pengusahaan pemanfaatan tenaga nuklir yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Peraturan Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir, b. ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|