×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Noomr 4 Tahun 2009 tentang Dekomisioning Reaktor Nuklir
Tentang Dekomisioning Reaktor Nuklir
Singkatan 4 Tahun 2009
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor4 Tahun 2009
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun2009
Sumber-Tanggal Penetapan26/02/2009
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur semua tahapan dekomisioning untuk reaktor nuklir, termasuk perangkat kritis dan subkritis, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian dekomisioning.
Katakunci11
Tag -
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Dekomisioning Reaktor Nuklir293 kB Peraturan
3
395
Dokumen Lengkap 323,6 kB Dokumen Lengkap
22
239