Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 tahun 2008 tentang Penyusunan dan Format Deklarasi Dalam Pelaksanaan Protokol Tambahan Pada Sistem Pertanggungjawaban Dan Pengendalian Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Penyusunan dan Format Deklarasi Dalam Pelaksanaan Protokol Tambahan Pada Sistem Pertanggungjawaban Dan Pengendalian Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 9 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 9 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2008 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 14/04/2008 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur mengenai Penyusunan dan format deklarasi dalam Pelaksanaan Protokol Tambahan Pada Sistem Pertanggungjawaban Dan Pengendalian Bahan Nuklir yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|