×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Singkatan 7 Tahun 2014
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor7 Tahun 2014
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun2014
Sumber-Tanggal Penetapan14/03/2014
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur:a. persyaratan Tugas Belajar;b. jenjang dan jangka waktu Tugas Belajar; danc. hak dan kewajiban.Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untukterselenggaranya tertib administrasi dan organisasi dalamrangka pelaksanaan Tugas Belajar. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2013 tentangTugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan PengawasTenaga Nuklir.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tugas Be379 kB Peraturan
16
88
2Lampiran Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2014 tentang190 kB Peraturan
11
102
Dokumen Lengkap 588,4 kB Dokumen Lengkap
78
222