Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2011 tentang Desain Sistem Catu Daya Darurat Untuk Reaktor Daya | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Desain Sistem Catu Daya Darurat Untuk Reaktor Daya | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | 7 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 7 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2011 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 04/08/2011 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur desain sistem catudaya darurat pada reaktor daya untuk memastikantersedianya daya selama operasi normal, kejadian operasiterantisipasi, dan kecelakaan dasar desain dalam hal terjadikehilangan suplai daya listrik normal sehingga reaktor dapatdipertahankan dalam kondisi selamat. | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|