×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif
Tentang Keamanan Sumber Radioaktif
Singkatan 7 Tahun 2007
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor7 Tahun 2007
Bidang Hukum-Bentuk-
Tempat Penetapan-Tahun2007
Sumber-Tanggal Penetapan24/08/2007
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:a. untuk impor dan ekspor; b. selama penggunaan dan pengangkutan; dan c. untuk penyimpanan. Peraturan tersebut telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Keamanan Sumber Radioaktif238 kB Peraturan
19
351
Dokumen Lengkap 252,8 kB Dokumen Lengkap
69
518