Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekomisioning Instalasi Nuklir Non Reaktor | ||||||||||||||||||||
Tentang | Dekomisioning Instalasi Nuklir Non Reaktor | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 6 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 6 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2011 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 01/06/2011 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang semuatahapan dalam kegiatan dekomisioning INNR dengan tujuan memberikan ketentuankeselamatan yang harus dipenuhi oleh Pemegang izin dan pihak-pihaklain yang terkait dalam melaksanakan dekomisioning INNRdalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dananggota masyarakat serta melindungi lingkungan hidup. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|