×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketentuan Perawatan Reaktor Nondaya
Tentang Ketentuan Perawatan Reaktor Nondaya
Singkatan 5 Tahun 2011
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor 5 Tahun 2011
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun2011
Sumber-Tanggal Penetapan05/05/2011
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi pemegang izin dalam menyusun, menetapkan dan melaksanakan program perawatan reaktor nondaya dalam rangka menjamin reaktor nondaya beroperasi dengan selamat
Katakunci11
Tag -
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun231 kB Peraturan
7
191
Dokumen Lengkap 251,5 kB Dokumen Lengkap
25
283