Tipe Dokumen | Peraturan Perundangan | ||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||
Author Institution | Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||
Nomor Peraturan | 5 Tahun 2010 | Tahun Peraturan | 2010 | ||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jenis Peraturan | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Singkatan Jenis | 5 Tahun 2010 | ||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29/10/2010 | Tahun Pengundangan | 2010 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | ||||||||||||||||||||||
Subyek | - | ||||||||||||||||||||||
Status Peraturan | Baru | Bahasa | Bahasa Indonesia | ||||||||||||||||||||
Lokasi | - | \Bidang Hukum | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|