Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 5 Tahun 2010 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 5 Tahun 2010 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2010 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 29/10/2010 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini berisi Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|