Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Dicabut | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk Well Logging | ||||||||||||||||||||
Tentang | Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk Well Logging | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 5 Tahun 2009 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 5 Tahun 2009 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2009 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 12/03/2009 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, intervensi, dan Rekaman dan Laporan dalam penggunaan zat radioaktif untuk Well Logging. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 09/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Radiasi dalam Penampangan Lubang Bor. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Dicabut Pada | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk Well Logging |