×
BahasaBahasa Indonesia Status Dicabut
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk Well Logging
Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk Well Logging
Singkatan 5 Tahun 2009
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor5 Tahun 2009
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun2009
Sumber-Tanggal Penetapan12/03/2009
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, intervensi, dan Rekaman dan Laporan dalam penggunaan zat radioaktif untuk Well Logging. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 09/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Radiasi dalam Penampangan Lubang Bor.
Katakunci11
Tag -
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk We175 kB Peraturan
17
444
Dokumen Lengkap 187,1 kB Dokumen Lengkap
51
493
Dicabut PadaPeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Zat Radioaktif Untuk Well Logging