Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bidang Ketenaganukliran | ||||||||||||||||||||
Tentang | Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bidang Ketenaganukliran | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 3 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 3 Tahun 2014 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 10/01/2014 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini memberikan ketentuan bagi:a.Pemohon dalam penyusunan dokumen Amdal bidang ketenaganukliran; dan b.Pemegang Izin dalam menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan. Peraturan tersebut juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor: 03P/Ka-BAPETEN/VI-99 tentang Pedoman Teknis PenyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk RencanaPembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir dan KeputusanKepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor: 04P/KaBAPETEN/VI-99Tentang Ped | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|