×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk Di Sekitar Tapak Reaktor Daya
Tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk Di Sekitar Tapak Reaktor Daya
Singkatan 3 Tahun 2008
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor3 Tahun 2008
Bidang Hukum-BentukRilis
Tempat Penetapan-Tahun2008
Sumber-Tanggal Penetapan01/02/2008
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur PET dalam melakukan penentuan dispersi zat radioaktif di udara dan air, serta pertimbangan distribusi penduduk dalam tapak Reaktor Daya.
Katakunci11
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Penentuan Dispersi Z203 kB Peraturan
0
69
Dokumen Lengkap 218,9 kB Dokumen Lengkap
31
189