Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk Di Sekitar Tapak Reaktor Daya | ||||||||||||||||||||
Tentang | Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk Di Sekitar Tapak Reaktor Daya | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 3 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 3 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2008 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 01/02/2008 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur PET dalam melakukan penentuan dispersi zat radioaktif di udara dan air, serta pertimbangan distribusi penduduk dalam tapak Reaktor Daya. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|