Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2007 | ||||||||||||||||||||
Tentang | Standar Biaya Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2007 | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 3 Tahun 2007 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 3 Tahun 2007 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2007 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 02/04/2007 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Standar Biaya Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2007 agar terdapat keseragaman dalampenerapan komponen pembiayaan. Peraturan Kepala BAPETEN ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga SatuanDasar Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran2006. Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Angga | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|