Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2012 tentang Desain Proteksi terhadap Bahaya Internal selain Kebakaran dan Ledakan pada Reaktor Daya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Desain Proteksi terhadap Bahaya Internal selain Kebakaran dan Ledakan pada Reaktor Daya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | 2 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 2 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 06/03/2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur persyaratan desainproteksi terhadap Bahaya Internal selain kebakaran danledakan pada reaktor daya yang berpendingin air dandibangun di darat dengan tujuan untuk memberikan ketentuan bagi PI dalam menjamin desain proteksi terhadap Bahaya Internal selain kebakaran dan ledakan pada reaktor daya sesuai dengan persyaratan desain. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|