Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | 2 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 2 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2011 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 14/01/2011 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan keselamatan operasi agar operasi reaktor nondaya dapat dilakukan dengan selamat. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETENNomor 10/Ka-BAPETEN/VI-99 tentang Ketentuan KeselamatanOperasi Reaktor Penelitian namun sekarang Peraturan tersebut juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Verifikasi dan Penilaian Keselamatan Reaktor Nondaya. | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|