Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 2 Tahun 2010 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 2 Tahun 2010 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2010 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 31/05/2010 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untukmenegakkan disiplin hari dan jam kerja di lingkunganBAPETEN. Peraturan tersebut telah diubah dengan keluarnya Peraturan Kepala BadanPengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2010 tentangPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir Nomor 2 Tahun 2010. Namun kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|