Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 18 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 18 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 12/12/2013 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan BAPETEN. Peraturan Kepala BAPETEN ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|