Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 18 Tahun 2012 tentang Inspektur Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Inspektur Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | 18 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 18 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2012 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 27/12/2012 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang:a. Persyaratan dan tata cara untuk pengelompokan, pelatihan, kualifikasi, penilaian, pengangkatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian Inspektur; danb. tugas, wewenang dan tanggung jawab Kepala BAPETEN, Tim Penilai Inspektur, dan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (Direktur Inspeksi FRZR) dan Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (Direktur Inspeksi IBN), MPKED dan Inspektur. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12Tahun 2 | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|