Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2013 tentang Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | 15 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 15 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 14/11/2013 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk menetapkan Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan Kepala BAPETEN ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|