Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Satuan Tanggap Darurat | ||||||||||||||||||||
Tentang | Satuan Tanggap Darurat | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 14 Tahun 2007 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 14 Tahun 2007 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2007 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 22/10/2007 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang unsur infrastruktur STD dan pelaksanaan tanggap darurat. Unsur infrastruktur STD sebagaimana dimaksud diatas meliputi organisasi, instruksi kerja, peralatan, program pelatihan, pertemuan berkala STD dan rekaman. Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penatalaksanaan Tanggap Darurat Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|