Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2008 | ||||||||||||||||||||
Tentang | Standar Biaya Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2008 | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 13 Tahun 2007 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 13 Tahun 2007 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2007 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 02/10/2007 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Standar Biaya Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2008 agar terdapat keseragaman dalam penerapan komponen pembiayaan. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2007. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|