Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Penanganan Laporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 12 Tahun 2015 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 12 Tahun 2015 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2015 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 18/12/2015 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Tim Penerima Laporan Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penanganan beserta tugas-tugasnya dalam rangka meningkatkan peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|