Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | 12 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 12 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2011 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 23/12/2011 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini berisi Pedoman Tata Naskah Dinas yang merupakan acuan yang berlaku bagi setiap unit kerja dilingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan Kepala BAPETEN ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|