Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Dicabut | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 rev.2/K-OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | Perba OTK | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 9 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | Organisasi | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2008 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 08/12/2020 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini berisi perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 rev.2/K-OTK/V-02 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPETEN. Beberapa ketentuan yang diubah adalah Pasal 10 s/d Pasal 12, Pasal 21 s/d Pasal 27, Pasal 32 s/d 35, Pasal 48, dan Pasal 50. Terdapat pula Penambahan Pasal yaitu Pasal 113A. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
| ||||||||||||||||||||
Dicabut Pada | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 rev.2/K-OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir |