Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2013 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | 10 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 10 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 29/08/2013 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menegakkan disiplin hari dan jam kerja di lingkungan BAPETEN. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010 tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2010. | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|