Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 10 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 10 Tahun 2011 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2011 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 25/10/2011 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini ruang lingkupnya meliputi penetapan dan penerapan persyaratan manajemen secara menyeluruh dan terintegrasi pada proses pengawasan tenaga nuklir di Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui pemenuhan persyaratan yang mengintegrasikan unsur keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, mutu dan ekonomi. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penetapan Sistem Manajemen Mutu Pengawasan Tenaga Nuklir. Peraturan tersebut sekarang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan kelua | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|