Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak | ||||||||||||||||||||
Tentang | Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2012 | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 1 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 1 Tahun 2013 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 31/01/2013 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala ini berisi perubahan atas Peraturan Kepala BadanPengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2O12 tentangPenatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk meningkatkan tertib administrasi danpelayanan dalam rangka penatausahaan penerimaannegara bukan pajak di lingkungan Badan PengawasTenaga Nuklir. Peraturan ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala BAPETEN no 10 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|