Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Tentang | Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 1 Tahun 2009 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 1 Tahun 2009 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2009 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 26/02/2009 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur sistem proteksi fisik untuk : a.instalasi nuklir, termasuk instalasi radiometalurgi; dan b. bahan nuklir selama penggunaan, penyimpanan, dan pengangkutan. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala BAPETEN No. 02-P/Ka-BAPETEN/VI-99 tentang Pedoman Proteksi Fisik Bahan Nuklir. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|