Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Kegempaan | ||||||||||||||||||||
Tentang | Evaluasi Tapak Reaktor Daya Untuk Aspek Kegempaan | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 1 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 1 Tahun 2008 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | - | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2008 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 28/01/2008 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur PET dalam melakukan evaluasi bahaya gempa bumi dan patahan permukaan pada tapak terhadap reaktor daya di setiap kondisi seismotektonik. Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2013 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kegempaan. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|