Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi Dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, Dan Standardisasi Radionuklida | ||||||||||||||||||||
Tentang | Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi Dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, Dan Standardisasi Radionuklida | ||||||||||||||||||||
Singkatan | 1 Tahun 2006 | ||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 1 Tahun 2006 | ||||||||||||||||||
Bidang Hukum | - | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2006 | ||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 05/04/2006 | ||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang: a.penunjukan laboratorium dosimetri sebagai laboratorium dosimetri standar sekunder, laboratorium dosimetri standar tersier, dan laboratorium dosimetri tingkat nasional; b.tanggung jawab setiap laboratorium dosimetri; dan c.kewajiban para pengguna untuk melaksanakan kalibrasi alat ukur radiasi dan keluaran sumber radiasi terapi, evaluasi peralatan pemantau dosis perorangan, dan standardisasi radionuklida. | ||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||
Lampiran |
|