Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan No 7 Tahun 2013 Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | - | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 7 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | IBN | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | - | Tahun | 2013 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 30/12/2019 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur persyaratan untuk permohonan, penerbitan, masa berlaku, perpanjangan, dan berakhirnya Izin Bekerja Petugas IBN. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku : a. Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 04-P/Ka-BAPETEN/I- 03 tentang Pedoman Pelatihan Operator Dan Supervisor Reaktor Nuklir; dan b. Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 10 Tahun 2008 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir. | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | Perizinan | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|