×
BahasaBahasa Indonesia Status Baru
Judul Peraturan Kepala Badan No 4 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Tentang Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Singkatan -
Jenis Peraturan Kepala Badan (Perka)Nomor4
Bidang HukumFasilitas Radiasi dan Zat RadioaktifBentukRilis
Tempat PenetapanJakartaTahun2013
Sumber-Tanggal Penetapan29/12/2021
DeskripsiPeraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Proteksi danKeselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yangmeliputi penanggung jawab Keselamatan Radiasi, penerapanpersyaratan Proteksi Radiasi, dan program proteksi dankeselamatan radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.- Dasar Hukum : Pasal 6ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22 ayat(3),Pasal 23 ayat(4), Pasal 25 ayat(3), dan Pasal 31 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan KeamananSumber Radioaktif.Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 mencabut dan meny
KatakunciProteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Tag -
Pengarang
No.BidangJenisNama
1Badan OrganisasiPengarang UtamaBAPETEN
Lampiran
No.NamaUkuranUnduh
1Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun138 kB Peraturan
103
3237
2Lampiran I1 MB Lampiran
0
305
3Lampiran II58 kB Lampiran
0
358
Dokumen Lengkap 1,5 MB Dokumen Lengkap
5203
19028