Bahasa | Bahasa Indonesia | Status | Baru | ||||||||||||||||||||||||
Judul | Peraturan Kepala Badan No 16 Tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion | ||||||||||||||||||||||||||
Tentang | Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion | ||||||||||||||||||||||||||
Singkatan | SIB | ||||||||||||||||||||||||||
Jenis | Peraturan Kepala Badan (Perka) | Nomor | 16 | ||||||||||||||||||||||||
Bidang Hukum | IBN | Bentuk | Rilis | ||||||||||||||||||||||||
Tempat Penetapan | Jakarta | Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||||||||
Sumber | - | Tanggal Penetapan | 05/03/2021 | ||||||||||||||||||||||||
Deskripsi | Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan pengaturan dalam memperoleh Surat Izin Bekerja untuk Petugas Tertentu. Peraturan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BAPETEN Nomer 15 Tahun 2008 tentang tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. | ||||||||||||||||||||||||||
Katakunci | 11 | ||||||||||||||||||||||||||
Tag | - | ||||||||||||||||||||||||||
Pengarang |
| ||||||||||||||||||||||||||
Lampiran |
|